Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Rp919 Miliar, Kejati DKI Resmi Tetapkan Tersangka

photo author
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 15:47 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi.

KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI), yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp919 miliar.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana salah satu unit bisnis LPEI, dan RW yang menjabat sebagai Relationship Manager Pembiayaan di lembaga tersebut.

Penetapan tersangka dan penahanan mereka diumumkan langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu.

Baca Juga: Diduga karena Tabung Gas Bocor, 10 Kios Pedagang di Cilendek Bogor Terbakar

Prabowo menjelaskan bahwa sejak dimulainya penyidikan pada 2 September 2025, penyidik menemukan adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam penyelenggaraan program pembiayaan ekspor nasional.

Dalam proses pemberian kredit, ditemukan manipulasi terhadap laporan keuangan serta hasil penilaian (appraisal) dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Aset yang dijadikan jaminan diketahui tidak mampu menutupi nilai pinjaman yang diajukan kepada LPEI.

Selain itu, berdasarkan hasil kajian analis internal, telah ada peringatan mengenai potensi gagal bayar (default) dari PT Tebo Indah. Namun, meskipun risiko tersebut sudah diketahui, pembiayaan tetap diberikan.

Baca Juga: Angin Kencang Hantam Bondowoso, 68 Rumah Warga di Dua Kecamatan Rusak

Hal ini menunjukkan bahwa pihak LPEI tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses penyaluran kredit dan mengabaikan prinsip 5C, yaitu character (karakter), capacity (kapasitas), capital (modal), collateral (agunan), dan condition (kondisi).

PT Tebo Indah sendiri diketahui bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Klaim perusahaan mengenai luas lahan ratusan hektare yang dijadikan dasar pengajuan kredit ternyata tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan baik secara objektif maupun subjektif, Kejati DKI menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Hujan Lebat Landa Kota Malang, 22 Lokasi Terendam Banjir hingga 135 Sentimeter

LR ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, sedangkan DW dan RW ditahan di Rutan Cipinang untuk masa penahanan awal selama 20 hari sesuai dengan Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kejati DKI juga tengah menelusuri dan mengupayakan penyitaan terhadap aset-aset yang terkait dengan perkara ini. Dugaan awal menyebutkan bahwa kasus tersebut pertama kali dilaporkan oleh mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X