nasional

Bahlil Umumkan Naikkan 100% Nilai Tukin ASN Kementerian ESDM

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 19:37 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia. (Dok. Instagram/ inspiring_kanda)

  KALTENGLIMA.COM - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian ESDM sebesar 100 persen, setelah mendapatkan persetujuan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Upacara Hari Jadi Pertambangan dan Energi yang digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Sabtu, 25 Oktober, Bahlil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menitipkan pesan agar seluruh pegawai Kementerian ESDM memberikan kontribusi terbaik untuk membangun bangsa dan negara.

Ia menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan tersebut juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta tanggung jawab yang lebih besar terhadap tugas negara.

Baca Juga: Geger! Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Kamar Mandi Hotel Sumsel 

Bahlil menuturkan bahwa sebelum menyetujui kenaikan tunjangan tersebut, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya perubahan pola kerja dan penghapusan praktik-praktik lama, terutama dalam proses pemberian izin.

Ia menegaskan tidak akan mentolerir adanya penyimpangan di lingkungan Kementerian ESDM, khususnya di jajaran direktorat jenderal yang memiliki kewenangan pemberian izin. “Kalau ada laporan praktik yang menyimpang, saya tidak segan untuk merumahkan pejabat terkait,” ujar Bahlil dengan tegas.

Ia juga mengingatkan bahwa kesempatan untuk mengabdi di Kementerian ESDM harus dimanfaatkan secara profesional dan penuh integritas, karena masih banyak generasi muda yang siap berkontribusi.

Baca Juga: Ketahui! Orang dengan Kondisi Ini Lebih Rentan Sakit Paru Jika Menghirup Mikroplastik

Dalam arahannya, Bahlil menyebut seluruh direktorat dan badan di lingkungan Kementerian ESDM memiliki peran penting, mulai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Badan Geologi, hingga Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM).

Dengan kenaikan tunjangan hingga dua kali lipat, ia meminta seluruh pegawai agar bekerja lebih optimal dan menjaga komitmen terhadap arahan Presiden.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM, tunjangan dibagi menjadi 17 kelas jabatan dengan rentang nilai dari Rp2.531.250 hingga Rp33.240.000.

Baca Juga: Kapal Ambulans Ditemukan di Selat Madura Usai Hilang Kontak di Perairan Makassar

Adapun untuk Menteri ESDM, besaran tunjangan kinerja ditetapkan sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di kementerian tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB