KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi meningkatkan status penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd. (PES) ke tahap penyidikan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa peningkatan status perkara tersebut dilakukan pada bulan Oktober lalu. Namun, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Anang menyebut pihaknya masih mendalami duduk perkara dan melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang juga tengah mengusut kasus serupa. “Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Delapan Negara Siap Tangkap Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan kasus baru terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Petral atau PES pada periode 2009–2015 yang diduga menimbulkan kerugian besar bagi negara.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, penyidikan tersebut merupakan hasil pengembangan dari dua perkara korupsi yang dimulai pada Oktober 2025.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 yang melibatkan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.
Baca Juga: Pemkab Murung Raya Peringati Hari Pahlawan, Heriyus Jadi Irup
Sementara kasus kedua menyangkut dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk kilang pada 2012–2014, dengan tersangka Bambang Irianto, mantan Managing Director PT PES periode 2009–2013 dan eks Direktur Utama Petral.