nasional

Anggota DPRD Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan Polwan

Rabu, 12 November 2025 | 13:11 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (Dok. Unplash)

KALTENGLIMA.COM - Kasus dugaan perselingkuhan antara anggota DPRD Kota Blitar dengan seorang anggota Polwan Polres Blitar kini memasuki tahap baru.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu resmi menetapkan anggota dewan berinisial GP sebagai tersangka.

Ia diduga menjalin hubungan terlarang dengan Bripka SNR, seorang polisi wanita yang masih aktif bertugas.

Baca Juga: DPRD Barito Utara Tekankan APBD 2026 Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata

Kasatreskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menyatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Menurut Joko, alat bukti yang dikantongi penyidik cukup kuat untuk menjerat GP dalam kasus dugaan perzinaan dengan Bripka SNR.

Barang bukti yang diamankan antara lain seprai, tisu bekas, dan rekaman CCTV hotel yang diduga menjadi lokasi kejadian.

Baca Juga: Suhendra Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas Imbas Pemangkasan Transfer ke Daerah

Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dua alat bukti telah terpenuhi. Saat ini, berkas perkara masih dalam proses kelengkapan untuk tahap berikutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Bripka SNR sebagai tersangka pertama dan menjeratnya dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.

Kasus ini bermula pada Jumat (17/10/2025) ketika suami Bripka SNR, yang juga seorang anggota kepolisian, mencurigai gelagat sang istri.

Baca Juga: Murung Raya Fokus Stabilisasi Harga Menjelang Akhir Tahun

Ia membuntuti mobil Toyota Innova yang dikendarai istrinya hingga berhenti di sebuah hotel bintang empat di kawasan Ngaglik, Kecamatan Batu, Kota Batu.

Kecurigaan tersebut terbukti setelah ia memastikan keberadaan sang istri di kamar hotel dan melaporkannya ke Polres Batu. Petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat penggerebekan, Bripka SNR ditemukan seorang diri di kamar hotel, sementara GP diduga telah meninggalkan lokasi.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB