KPK Tunggu Persidangan Kasus Korupsi Jalan di Sumut Sebelum Putuskan Panggil Bobby Nasution

photo author
- Selasa, 11 November 2025 | 21:37 WIB
Ilustrasi KPK.  (Foto: Shutterstock)
Ilustrasi KPK. (Foto: Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menunggu proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara rampung sebelum memutuskan pemanggilan terhadap Gubernur Sumut Bobby Nasution.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa lembaganya perlu menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

“Setelah persidangan selesai baru akan dibuat laporannya. Kalau sidangnya masih berjalan, tentu putusannya belum ada, jadi kami tunggu dulu hasilnya,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Baca Juga: KPK Finalisasi Penyelidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan di Kemenkes 

Asep juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berlangsung terkait kemungkinan pemanggilan Bobby Nasution.

Ia menegaskan bahwa langkah KPK selalu berdasarkan hasil laporan dari jaksa dan perkembangan di pengadilan.

“Kami menunggu sampai persidangan selesai. Setelah itu akan ada laporan dari jaksa mengenai pelaksanaan sidang tersebut,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Baca Juga: Roy Suryo Siap Hadiri Panggilan Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Dua hari setelahnya, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, Muhammad Akhirun Piliang, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang. Kasus ini terbagi dalam dua klaster dengan total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.

Berdasarkan data KPK per 10 November 2025, Bobby Nasution belum pernah dipanggil dalam penyidikan perkara tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X