nasional

Keputusan Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok Dorong Daya Saing Industri Tembakau

Rabu, 12 November 2025 | 13:15 WIB
Ilustrasi cukai rokok

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2026 akan membantu memperkuat daya saing industri hasil tembakau (IHT) nasional.

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa keputusan ini akan memberikan ruang bagi industri untuk beradaptasi menghadapi sejumlah tantangan seperti maraknya peredaran rokok ilegal dan kepastian regulasi mengenai kadar nikotin, tar, serta kemasan rokok.

Menurutnya, langkah pemerintah tersebut cukup membantu menjaga stabilitas industri tembakau dalam negeri. Putu menambahkan bahwa Kemenperin juga tengah berupaya meningkatkan kontribusi sektor IHT terhadap perekonomian nasional.

Baca Juga: Anggota DPRD Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan dengan Polwan

Upaya tersebut dilakukan melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kertas pembentuk rokok, serta revisi aturan terkait pengawasan mesin pelinting sigaret.

Selain itu, pemerintah berencana membatasi impor mesin pelinting, kertas, dan filter rokok, serta mempercepat pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) atau sentra industri hasil tembakau (SIHT).

Langkah ini diharapkan dapat mempermudah akses pita cukai bagi industri kecil dan menengah (IKM) serta mendorong pertumbuhan sektor tembakau yang lebih merata.

Baca Juga: Suhendra Minta Pemkab Fokus pada Program Prioritas Imbas Pemangkasan Transfer ke Daerah

Lebih lanjut, Putu mengungkapkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, industri hasil tembakau telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dengan nilai ekspor mencapai 876 juta dolar AS dan investasi sebesar Rp3,2 triliun.

Sektor ini juga menyumbang penerimaan cukai sebesar Rp216 triliun pada tahun 2024 dan menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dari berbagai lini, mulai dari petani hingga distributor.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada 2026.

Baca Juga: Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender

Meski demikian, pemerintah tetap menyiapkan strategi lain untuk menjaga penerimaan negara, salah satunya dengan memperluas kawasan industri hasil tembakau guna mendukung keberlangsungan sektor tersebut.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB