nasional

Mantan Pegawai Unram Dituntut 10 Tahun Penjara karena Hamili Mahasiswi

Kamis, 13 November 2025 | 20:40 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. (Dok. Shutterstock)

KALTENGLIMA.COM - Jaksa penuntut umum menuntut agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman penjara selama sepuluh tahun terhadap mantan pegawai Universitas Mataram bernama Semah, yang terbukti melakukan tindak pidana dengan menghamili seorang mahasiswi.

Dalam sidang pembacaan tuntutan pada Kamis, 13 November, jaksa Huznul Raudah yang mewakili tim penuntut umum menyampaikan permintaan agar terdakwa dijatuhi hukuman berat atas perbuatannya.

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar Semah dikenakan denda sebesar Rp60 juta dengan ketentuan subsider enam bulan penjara apabila denda tersebut tidak dibayarkan.

Baca Juga: Pencarian Berakhir Tragis, Nenek di Karangasem Ditemukan Tewas di Jurang Usai 7 Hari Hilang

Tuntutan tersebut didasarkan pada dakwaan pertama, yakni Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur tentang perbuatan kekerasan seksual dengan unsur penyalahgunaan kekuasaan atau posisi terhadap korban. Jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan selama proses hukum berlangsung.

Kasus ini bermula dari hasil penyelidikan Polda NTB pada pertengahan tahun 2023, yang mengungkap tindakan pelanggaran hukum oleh Semah, mantan pegawai Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Mataram.

Akibat perbuatannya, korban harus melahirkan seorang anak tanpa status hukum yang sah terhadap orang tuanya, sehingga menimbulkan dampak sosial dan psikologis yang mendalam bagi korban.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB