KPK Kembali Sita Barang Bukti dari Penggeledahan Kasus Gubernur Abdul Wahid di Riau

photo author
- Kamis, 13 November 2025 | 20:29 WIB
Gubenur Riau, Abdul Wahid tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur.  (Dok KPK)
Gubenur Riau, Abdul Wahid tersangka kasus dugaan korupsi infrastruktur. (Dok KPK)

KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan dugaan pergeseran anggaran di Provinsi Riau.

Temuan ini didapat setelah penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi pada Rabu, 12 November, sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik secara intens melanjutkan rangkaian penggeledahan di kantor BPKAD dan beberapa rumah lainnya.

Baca Juga: Wanita Lansia di Kebon Jeruk Gunakan Uang Palsu untuk Belanja Sayur

Dalam kegiatan tersebut, tim berhasil mengamankan serta menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pergeseran anggaran tersebut.

Budi menambahkan bahwa penggeledahan ini masih akan terus dilakukan untuk memperkuat bukti dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

Ia menegaskan bahwa tim penyidik akan melanjutkan penggeledahan ke Dinas Pendidikan pada hari berikutnya sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti.

Baca Juga: Adele Siap Debut Akting di Film Garapan Tom Ford Berjudul Cry to Heaven

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, dan tenaga ahli Gubernur, Dani M. Nursalam.

Penetapan ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 3 November. Mereka kini ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.

Kasus ini berawal dari penambahan anggaran tahun 2025 untuk UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, yang meningkat dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Baca Juga: KPK Telusuri Hasil Sewa Apartemen Milik Mendiang Lukas Enembe

Dalam prosesnya, muncul dugaan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 2,5 persen yang dibahas di sebuah kafe di Pekanbaru antara Ferry Yunanda, Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam kepala UPT.

Ferry kemudian melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada M. Arief Setiawan dan pihak yang mewakili Abdul Wahid.

Namun, Arief justru meminta bagian yang lebih besar, yakni 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dan mengancam akan mencopot kepala UPT yang tidak memenuhi permintaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X