Senada dengan Budi, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, menegaskan bahwa sistem baru ini akan menghapus pola rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit.
“Kalau saat ini rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B, hingga A, ke depan akan diubah menjadi rujukan berbasis kompetensi,” jelasnya.
Pemerintah berharap perubahan ini dapat membuat pelayanan BPJS Kesehatan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran, sekaligus meningkatkan kepuasan peserta di seluruh Indonesia.