KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah berupa dua mobil jenis Jeep Rubicon dan BMW dari kediaman Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain kendaraan tersebut, penyidik juga menemukan berbagai barang berharga lain seperti beberapa jam tangan mewah serta 24 unit sepeda.
Selama empat hari, mulai Selasa hingga Jumat, penyidik melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk Kantor Dinas Pekerjaan Umum, RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati dan sekretaris daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, kediaman pihak swasta bernama Sucipto, serta titik-titik lain yang berkaitan dengan perkara ini.
Baca Juga: Peringatan HUT ke-80 Brimob, Gubernur Kalteng Sampaikan Apresiasi Mendalam
Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen anggaran, dokumen proyek, serta bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut sebagai penguat dalam proses penyidikan sekaligus bagian dari upaya pemulihan aset negara.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka pada 9 November 2025, yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Direktur RSUD Yunus Mahatma, Sekretaris Daerah Agus Pramono, dan pihak swasta Sucipto, setelah operasi tangkap tangan dilakukan di wilayah Ponorogo.
Mereka diduga terlibat dalam tiga klaster kasus, yaitu suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD, serta penerimaan gratifikasi, dengan peran penerima dan pemberi suap yang berbeda-beda pada masing-masing klaster.