Polda Metro Berhasil Bongkar Sindikat Balpres, 207 Bal Pakaian Bekas Disita

photo author
- Sabtu, 15 November 2025 | 15:11 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Ballpress Ilegal, 207 Ball Diamankan
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Ballpress Ilegal, 207 Ball Diamankan

KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya membongkar praktik perdagangan pakaian bekas (balpres) impor ilegal di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Sebanyak 207 bal berisi pakaian bekas disita polisi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengawal kebijakan pemerintah terkait penertiban pakaian bekas impor yang dapat mengganggu pasar domestik.

"Penindakan ini bagian dari upaya penegakan hukum di bidang perdagangan dan TPPU. Barang bukti serta para saksi sudah kami amankan, dan penyidik akan melanjutkan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum," ujar Kombes Edy, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga: Mendag Bakar Baju-baju Impor Senilai Rp 112 Miliar

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan jika langkah kepolisian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden menekankan pentingnya penertiban masuknya barang bekas impor tanpa mematikan pelaku UMKM. Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebelumnya menjelaskan jika Presiden meminta adanya substitusi produk lokal bagi pedagang thrifting.

"Saat melakukan penindakan pembatasan terhadap barang-barang bekas, arahan Pak Presiden adalah memikirkan substitusi produk," katanya.

Instruksi ini juga selaras dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan jika Polri akan terus konsisten menindak segala bentuk penyelundupan pakaian bekas impor.

Baca Juga: Kaya Nutrisi, Ini Manfaat Cuka Apel Bisa Redakan Deretan Penyakit

"Saya sudah instruksikan kepada jajaran untuk dilakukan pemeriksaan. Siapapun yang terlibat penyelundupan akan ditindak tegas," tegas Kapolri.

Penindakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Polri meningkatkan pelayanan publik melalui kehadiran yang cepat, humanis, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat serta perlindungan bagi perekonomian nasional.

Pengungkapan kasus bermula setelah penyidik Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima informasi masyarakat pada 12 November 2025, terkait adanya truk engkel bermuatan pakaian bekas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 23 bal pakaian bekas impor di dalam truk dan mengamankan sopir bernama D.

Baca Juga: Waket I DPRD Apresiasi Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Generasi Qurani

Penyelidikan lalu dikembangkan hingga Pasar Senen, Jakarta Pusat, di mana polisi mengamankan I selaku koordinator penerima barang. Berdasarkan keterangannya, diketahui masih ada dua truk lain yang tengah menuju Jakarta.

Tim selanjutnya bergerak ke Padalarang, Bandung Barat, dan berhasil mengamankan dua truk engkel, tiga mobil boks, satu Avanza, serta tujuh sopir dan kenek yang membawa total 184 ball pakaian bekas impor. Seluruh barang bukti beserta para saksi kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X