KALTENGLIMA.COM - Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah gudang yang diduga menimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tanpa dokumen resmi di Kabupaten Bangka.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sekitar 42 ton BBM yang disimpan secara ilegal.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/11) dini hari di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu.
Baca Juga: Kapal Wisata Mati Mesin di Laut Sawu, Sembilan Korban Berhasil Dievakuasi
Selain puluhan ribu liter BBM bersubsidi, polisi juga menyita beberapa unit mobil tangki dan truk yang telah dimodifikasi untuk mengangkut dan menampung BBM tersebut.
Ia menambahkan bahwa lima orang turut diamankan dalam operasi ini, termasuk Direktur dan Komisaris PT Bangka Perkasa Energy serta sopir dan kernet yang terlibat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Subdit Indagsi langsung menggerebek gudang dan menemukan berbagai peralatan seperti selang, mesin, drum, dan tedmon yang berisi BBM tanpa dokumen sah.
Baca Juga: Berkunjung ke SMAN 4 Muara Teweh, Gubernur Kalteng Titip Pesan Hormati Guru
Berdasarkan keterangan sementara para pelaku, BBM itu didatangkan dari Sumatera Selatan menggunakan truk modifikasi, sementara sebagian lainnya berasal dari beberapa lokasi di Pulau Bangka.