nasional

Antrean Haji 5,4 Juta Jemaah, Kemenhaj: Skema Waiting List Adil

Jumat, 21 November 2025 | 13:23 WIB
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak membuka sertifikasi pembimbing ibadah haji di Tangerang, Senin 17 November 2025. (Dok. Kemenhaj dan Umrah)

KALTENGLIMA.COM - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memastikan kebijakan pembagian kuota haji tahun ini dilakukan dengan skema baru yang lebih adil. Fokus utamanya ialah memperbaiki persoalan waiting list jemaah haji.

Wakil Menteri Haji (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan total kuota haji Indonesia tahun ini mencapai 221 ribu jemaah, terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 haji khusus. Tapi persoalan bukan pada jumlah kuota tersebut, melainkan pada cara pembagiannya ke tiap provinsi.

Dahnil menjelaskan, terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan jika perhitungan yang digunakan pemerintah sebelumnya tak merujuk aturan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 maupun peraturan yang berlaku saat itu.

Baca Juga: Kejari dan PWI Barito Utara Perkuat Sinergi Melalui Coffe Morning

"Pola perhitungan kuota selama ini tidak merujuk undang-undang yang benar. Jadi sejak 2012 sampai dengan 2025 pola perbagian kuota per provinsi itu jadi temuan BPK. Salah satu temuannya karena perhitungannya tidak sesuai dengan undang-undang," kata Dahnil saat ditemui usai pembukaan Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Dahnil menjelaskan, pembagian kuota lebih banyak didasarkan pada jumlah penduduk muslim, ditambah sejumlah kebijakan afirmasi yang tak memiliki dasar perhitungan kuat. Akibatnya terjadi disparitas besar antarwilayah.

"Sistem lama menyebabkan banyak ketidakadilan. Ada jemaah yang mendaftar haji pada 2011 tetapi baru mendapat giliran setelah orang yang baru mendaftar tahun 2013 atau bahkan 2014," lanjut Dahnil.

Baca Juga: Baru Terjun ke Dunia Film, Leya Princy dan El Putra Menang Piala Pilihan Penonton FFI 2025

Dahnil mengatakan kondisi seperti ini terjadi hampir di seluruh Indonesia dan memunculkan ketidakpuasan di banyak daerah. Pemerintah menilai situasi itu tidak dapat dibiarkan, sebab secara prinsip bertentangan dengan asas keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Mulai tahun ini, pemerintah melalui Kemenhaj memutuskan kembali pada aturan resmi dalam UU Nomor 14 Tahun 2025. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa pembagian kuota harus berdasarkan jumlah daftar tunggu (waiting list), bukan jumlah penduduk muslim.

"Sekarang waiting list seluruh Indonesia itu totalnya 5,4 juta orang. Yang paling besar itu ada di Jawa Timur," lanjut Dahnil.

Baca Juga: Viral di TikTok Penyakit Honeymoon Cystitis, Dokter Ungkap Pemicu dan Gejalanya

Dahnil menuturkan, Indonesia saat ini memiliki total 5,4 juta jemaah dalam daftar tunggu, dengan tiga provinsi terbesar yakni Jawa Timur sebanyak 1,2 juta jemaah, Jawa Tengah sebanyak 900 ribu, kemudian Jawa Barat sebanyak 700 ribu jemaah.

Disusul oleh Sulawesi Selatan, Banten, DKI Jakarta, dan provinsi-provinsi lainnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB