UGM Klarifikasi Proses Layanan Informasi Terkait Dokumen Akademik Jokowi

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 22:36 WIB
Gedung  rektorat Universitas Gajah Mada. (Pinterest)
Gedung rektorat Universitas Gajah Mada. (Pinterest)

KALTENGLIMA.COM - Universitas Gadjah Mada (UGM) menegaskan bahwa seluruh langkah yang mereka ambil dalam proses sengketa informasi publik terkait ijazah Presiden Joko Widodo telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pernyataan ini disampaikan menyusul sidang sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat (KIP) yang digelar pada Senin, 17 November.

Sekretaris Universitas UGM, Andi Sandi Antonius, menyatakan bahwa kampusnya menghargai perhatian publik terhadap proses tersebut dan menekankan komitmen UGM melalui PPID untuk melaksanakan amanat UU No. 14 Tahun 2008.

Baca Juga: Hasil 8 Besar Turnamen Sepak Bola Bupati Cup I Hebat : DPUR dan POP Mura Melaju ke Semi Final

Ia menambahkan bahwa seluruh tata kelola layanan informasi telah disesuaikan dengan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 sebagai pedoman resmi.

Menurut Andi Sandi, UGM juga melakukan modernisasi layanan dengan menerapkan sistem digital, termasuk formulir permohonan informasi daring yang tidak memerlukan tanda tangan basah, namun tetap mewajibkan pemohon mengunggah identitas diri.

Semua tanggapan terhadap permohonan informasi dikirimkan melalui email resmi PPID, dan akses terhadap akun tersebut dibatasi melalui mekanisme persetujuan berjenjang.

Baca Juga: Pemkab Barut Gerak Cepat Tangani Jalan Rusak Menuju Benangin

Ia menjelaskan bahwa pemohon yang tidak puas dengan jawaban PPID dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, yakni Rektor UGM, yang kemudian memberikan tanggapan resmi dengan kop institusi dan tanda tangan elektronik.

UGM, lanjutnya, terus melakukan evaluasi internal untuk meningkatkan responsivitas pelayanan informasi publik.

Dalam sidang di KIP, Majelis Komisioner sempat mempertanyakan beberapa dokumen akademik yang dimohonkan, termasuk ijazah, transkrip nilai, KRS, KHS, dan laporan KKN Presiden Jokowi.

Sengketa ini diajukan oleh pemohon bernama Leony Lidya dengan pihak termohon UGM, KPU RI, KPU DKI Jakarta, KPU Surakarta, serta Polda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X