KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung telah memeriksa sejumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018–2023, yang dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008–2015.
Pemeriksaan tersebut dilakukan karena adanya keterkaitan antara kedua perkara, terutama dari sisi jabatan dan pengetahuan para pihak yang terlibat. Meskipun demikian, pihak Kejagung belum mengungkapkan identitas tersangka yang diperiksa.
Menanggapi isu pelimpahan kasus Petral ke Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejagung menegaskan bahwa pembahasan baru dilakukan secara informal dan belum ada keputusan resmi, namun koordinasi dengan KPK tetap berjalan.
Baca Juga: Kalteng Siap Sambut HGN 2025: Kualitas Guru Jadi Prioritas Utama Agustiar Sabran
Penyidikan atas dugaan korupsi pengadaan minyak mentah ini telah dimulai pada Oktober 2025 dan dinyatakan sebagai kasus baru, bukan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya.
Hingga kini, perkiraan kerugian negara maupun rincian lebih lanjut mengenai kasus tersebut belum dapat dipublikasikan.