KALTENGLIMA.COM - Kejaksaan Agung menyita sejumlah kendaraan saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan upaya pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016–2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa selain menyita berbagai dokumen, tim juga mengamankan satu unit mobil Toyota Alphard serta dua motor gede.
Ketiga kendaraan tersebut ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan pada Minggu, 23 November, di lebih dari lima titik di kawasan Jabodetabek, meski lokasi detailnya tidak disebutkan.
Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Amankan Stok dengan Impor Pertalite 1,4 Juta KL
Seluruh kendaraan hasil sitaan kini ditempatkan di lokasi khusus oleh tim penyidik Jampidsus sebagai bagian dari proses pengamanan barang bukti.
Anang menambahkan bahwa penyitaan lain kemungkinan besar masih akan menyusul seiring berjalannya proses pengumpulan bukti.
Penyidikan ini menargetkan dugaan praktik korupsi yang dilakukan oknum pegawai pajak di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Serangan Rusia Berlanjut Meski Ada Tawaran Damai, Enam Orang Ukraina Tewas
Dalam perkembangannya, Kejagung telah menggeledah sejumlah area dan mengajukan pencegahan terhadap beberapa pihak agar tidak bepergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa lima orang berinisial KD, BNDP, HBP, KL, dan VRH dicegah keluar dari Indonesia sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026 atas permintaan Kejagung dengan alasan adanya dugaan tindak korupsi.