Penggerebekan di Berlan Matraman, BNN Temukan Mesin Penghitung Uang di Rumah Bandar

photo author
- Selasa, 25 November 2025 | 17:43 WIB
ilustrasi narkoba (BNN)
ilustrasi narkoba (BNN)

KALTENGLIMA.COM - Seorang bandar narkoba berinisial F berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang melibatkan BNN RI, TNI, dan Polri di kawasan Kampung Berlan, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa siang, 25 November 2025.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti, termasuk mesin penghitung uang, sejumlah uang tunai, serta perhiasan.

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, menjelaskan bahwa dari beberapa titik operasi, aparat juga menemukan berbagai jenis senjata tajam seperti samurai, celurit, golok, serta tiga pucuk senapan angin.

Baca Juga: Kejagung Telusuri Kasus Petral, Tersangka Minyak Mentah Mulai Diperiksa

Operasi besar ini melibatkan sekitar 450 personel gabungan dari BNN RI, Puspom TNI AD, Pomdam Jaya, Bareskrim Polri, dan Polres Metro Jakarta Timur.

Aldrin menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kawasan yang dikenal sebagai kampung narkoba.

Berdasarkan pantauan di lapangan, aparat menyisir dan menggeledah bangunan satu per satu, menemukan sejumlah narkotika, serta mengamankan beberapa pelaku yang diduga sebagai bandar maupun pengedar.

Baca Juga: Kalteng Siap Sambut HGN 2025: Kualitas Guru Jadi Prioritas Utama Agustiar Sabran

Kawasan tersebut diketahui sebagai salah satu pusat peredaran sabu terbesar di Jakarta, sehingga operasi penertiban ini menjadi langkah penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Laili Rukhmina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X