KALTENGLIMA.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) tak lagi menjadi Ketua Umum terhitung dari 26 November 2025. PBNU mengatakan Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak atas jabatan Ketum PBNU.
Hal itu tertuang dalam surat edaran PBNU tentang tindak lanjut keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang diteken Wakil Rais Aam PBNU Afifuddin Muhajir dan Katib Aam Ahmad Tajul Mafakhir pada Selasa, 25 November 2025.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," bunyi keputusan surat tersebut.
Baca Juga: Penampilan Desta Jadi Dono yang Bikin Heboh
"Bahwa berdasarkan butir 3 di atas, maka KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat kepada jabatan Ketua Umum PBNU maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB," lanjut keterangan keputusan.
Surat ini juga meminta agar PBNU segera menggelar rapat pleno. Rapat tersebut untuk membahas pemberhentian dan pergantian fungsionaris dalam struktur PBNU.
"Bahwa untuk memenuhi ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (4) Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 10 Tahun 2025 tentang Rapat, Pasal 8 huruf a dan b Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, serta Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor: 01/X/2023 tentang Pedoman Pemberhentian Pengurus, Pergantian Pengurus Antar Waktu, dan Pelimpahan Fungsi Jabatan Pada Perkumpulan Nahdlatul Ulama, maka Pengurus Besar Nahdlatul Ulama akan segera menggelar rapat pleno," demikian bunyi keterangan tersebut.
Baca Juga: Shell, BP, Vivo Siap Kembali Jualan Bensin, Stok Mulai Tersedia
Dalam surat itu juga disebut, selama kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, kepemimpinan pengurus Besar Nahdlatul Ulama sepenuhnya akan berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.
Surat ini dibenarkan oleh Katib Aam Tajul Mafakhir. Ia menyebut surat ini merupakan risalah rapat.
"Demikian bunyi keputusannya dalam risalah rapat itu," ujarnya ketika dimintai konfirmasi.