Berikut isi pasal yang digugat pemohon:
Pasal 239
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
c. diberhentikan.
Mereka meminta MK untuk mengubah isi pasal itu. Berikut petitumnya:
1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Api Masih Berkobar di Apartemen Hong Kong, 279 Orang Belum Ditemukan
2. Menyatakan Pasal 239 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa 'anggota DPR dapat diberhentikan oleh konstituen di daerah pemilihannya'.
3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
Pemohon beralasan pihaknya merasa dirugikan sebab pasal itu seolah menggeser kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik. Padahal, menurut pemohon, pemilih seharusnya bisa memastikan anggota DPR yang dipilih menjadi penyambung suara rakyat di parlemen.
Baca Juga: Soal Kasus Kebakaran Besar Apartemen di Hong Kong, 3 Pria Ditangkap Polisi
"Ketentuan dalam Pasal a quo telah nyata terjadi pengeksklusifan terhadap partai politik untuk memberhentikan anggota DPR, di mana selama ini praktik yang berjalan sering kali partai politik memberhentikan anggota DPR tanpa alasan yang jelas dengan tidak mempertimbangkan prinsip kedaulatan rakyat," ujarnya.