KALTENGLIMA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah mahasiswa. MK menolak untuk mengubah pasal yang memungkinkan anggota DPR dapat diberhentikan oleh pemilih dari dapilnya.
"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan MK untuk permohonan nomor 199/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam persidangan di Gedung MK, Kamis (27/11/2025).
MK menyebut gugatan ini berkaitan dengan sistem pemilu di Indonesia. MK menyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 mengatur jika peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Baca Juga: Pimpin Apel di Damkarmat, Bupati Shalahuddin Tekankan Kedisiplinan dan Kesiapan Personel
"Sehingga konsekuensi logis dari diterapkannya mekanisme recall terhadap anggota DPR dan anggota DPRD juga harus dilakukan oleh partai politik sebagai wujud pelaksanaan demokrasi perwakilan," ujar MK.
MK menuturka keinginan para pemohon agar pemilih di dapil atau konstituen bisa mengusulkan pemberhentian anggota DPR dan anggota DPRD tak sejalan dengan UUD 1945. Selain itu, MK menyebut permintaan pemohon itu sama dengan menggelar pemilu ulang.
"Keinginan para Pemohon agar konstituen di daerah pemilihan diberi hak yang sama dengan partai politik sehingga dapat mengusulkan pemberhentian antar waktu anggota DPR dan anggota DPRD pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan. Di samping itu, secara teknis hal demikian sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan yang bersangkutan dan hal tersebut justru dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum," ujar MK.
Baca Juga: PWI Pusat dan Ditjenpas Tandatangani MoU untuk Petugas Lapas, Ini Isinya
MK juga menjawab kekhawatiran para pemohon terkait pemberhentian anggota DPR oleh partai politik dapat berdampak pada dominasi partai dan tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat. Menurut MK, kekhawatiran tersebut tidak terjadi sebab MK telah menegaskan dalam tiga putusan sebelumnya bahwa pergantian anggota DPR atau DPRD oleh partai tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau dengan cara melanggar hukum.
"Dalam hal ini, apabila pemilih menilai terdapat anggota DPR atau DPRD yang tidak layak menjadi anggota DPR atau anggota DPRD, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik bahkan dapat menyampaikan kepada partai politik untuk me-recall anggota DPR atau anggota DPRD dimaksud. Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya," ujar MK.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan terhadap UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi. Mereka meminta MK untuk mengubah pasal 239 ayat 1 huruf c soal pemberhentian anggota DPR.
Baca Juga: Medan Darurat Banjir, Rumah Warga Terendam Air hingga Atap
Dilihat dari situs MK, gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 199/PUU-XXIII/2025. Para pemohon ialah Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, dan Muhammad Adnan.
Artikel Terkait
Wakil Rakyat Dukung Langkah Bupati Shalahuddin Perkuat Disiplin ASN Barito Utara
Musim Hujan Tiba, Anggota DPRD Barito Utara Ingatkan Masyarakat Waspada DBD
Dara Arafah Resmi Dilamar Rehan Mubarak
Momen Spesial Dies Natalis UPR ke-62: Kuliah Umum Jamwas dan Janji Gubernur Kalteng untuk Pendidikan
Dahsyatnya Manfaat Makan Telur Rebus Saat Sarapan