KALTENGLIMA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendesak percepatan revisi UU Pangan untuk menangani persoalan kerentanan pangan di berbagai daerah.
Ia menyebut masih terdapat 62 dari 514 kabupaten/kota atau sekitar 12,06 persen wilayah yang masuk kategori rentan pangan.
Selain itu, food loss dan food waste nasional diperkirakan mencapai 23–40 juta ton per tahun, dengan potensi kerugian ekonomi hingga Rp231 triliun sampai Rp551 triliun.
Baca Juga: Kubu Roy Suryo Laporkan Dua Relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya
Daniel menilai salah satu masalah utama adalah belum adanya mekanisme pendanaan khusus dalam UU Pangan, sehingga seluruh pembiayaan selalu bergantung pada keuangan negara.
Ia juga menyoroti data pangan yang tidak sinkron, tumpang tindih kelembagaan, serta lemahnya koordinasi antarsektor.
Karena itu, ia menegaskan bahwa revisi UU Pangan perlu segera dilakukan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional.
Baca Juga: Putri KW Targetkan Raih Juara di Indonesia Masters 2025
Lebih lanjut, Daniel menjelaskan dasar-dasar pertimbangan revisi, mulai dari aspek geografis dan konstitusional yang menegaskan pangan sebagai hak dasar warga negara, hingga aspek sosiologis terkait kebutuhan memperkuat kemandirian pangan menghadapi perubahan iklim dan penyusutan lahan pertanian.
Dari sisi yuridis, ia menyebut banyak ketentuan dalam UU Pangan saat ini yang sudah tidak relevan sehingga memerlukan penyesuaian.
Daniel juga memaparkan sejumlah poin penting dalam RUU Pangan, seperti penguatan produksi pangan dalam negeri, pembangunan cadangan pangan nasional, penanganan dan pencegahan kerawanan pangan, pengaturan standar mutu, kemasan dan jaminan halal, serta penguatan pendanaan dan sistem informasi pangan.
Ia menilai lembaga pangan nasional perlu diperkuat agar lebih fokus dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Di akhir penjelasannya, Daniel menegaskan bahwa revisi UU Pangan bukan sekadar penyempurnaan aturan, tetapi langkah strategis untuk memastikan Indonesia siap menghadapi krisis pangan global sekaligus mewujudkan kedaulatan pangan nasional.