KALTENGLIMA.COM - Kubu Roy Suryo melalui Michael Sinaga resmi melaporkan Ketua Umum Jokowi Mania, Andi Azwan, serta kanal YouTube Mozato TV ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan terhadap Andi Azwan teregister dengan nomor LP/B/8558/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya, sementara laporan untuk Mozato TV tercatat dengan nomor LP/B/8559/XI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Michael, Abdul Gafur Sangaji, menyebut langkah hukum ini diambil untuk menindak dua pihak yang dianggap merugikan kliennya.
Baca Juga: Korban Bencana Banjir di Aceh Bertambah Jadi 22 Orang
Gafur menjelaskan bahwa laporan terhadap Andi Azwan berkaitan dengan pernyataannya dalam sebuah program televisi pada 8 Oktober 2025.
Dalam diskusi itu, Andi diduga mengucapkan kalimat yang dianggap mencemarkan nama baik Michael. Bukti rekaman pernyataan tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
Selain itu, laporan terhadap Mozato TV dilayangkan karena kanal tersebut mengunggah video berjudul ‘Terbongkar Michael Sinaga wartawan gadungan’, yang dianggap memuat tuduhan tidak berdasar.
Dalam video itu, pemilik kanal disebut membuka situs resmi Dewan Pers dan diduga sengaja memasukkan data tertentu hingga nama Michael tidak muncul dalam hasil pencarian.
Menurut Gafur, tindakan tersebut kemudian digunakan untuk menuduh Michael sebagai wartawan palsu, padahal ia mengklaim telah menunjukkan kartu identitas pers resmi.
Michael menegaskan bahwa dalam polemik isu ijazah Presiden Joko Widodo, ia tidak pernah menyerang pihak mana pun secara personal dan meminta agar perbedaan pendapat tetap diselesaikan dalam koridor isu yang dibahas.
Artikel Terkait
Viral Pengumuman Masinis KAI Usai Kasus Tumbler Hilang Gegerkan Media Sosial
Usai Dimediasi dengan Anita soal Tumbler, Ini Kata-kata Argi
Bantu Pencarian Korban Bencana di Sumbar, Polda Riau Luncurkan Drone
Pastikan Kesiapan Operasi Lilin 2025, Kakorlantas Andalkan Teknologi Digital
Korban Bencana Banjir di Aceh Bertambah Jadi 22 Orang