KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah Dewan Pengawas (Dewas) yang memanggil penyidik hingga jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bentuk pengawasan untuk memastikan seluruh pelaksanaan tugas di KPK berjalan sesuai aturan dan etika.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, telah dilakukan sesuai prosedur.
Baca Juga: Wapres Gibran Tenangkan Korban Banjir Bandang di Sumatera
Di sisi lain, Dewas KPK tengah memproses laporan dugaan upaya menghambat pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait kasus suap tersebut.
Kepala satuan tugas penyidik, Rossa Purbo, menjadi pihak yang dilaporkan dan telah dipanggil pada Kamis, 4 Desember.
Laporan ini sebelumnya diajukan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) pada 17 November, yang menuding Rossa menghambat pengusutan dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus korupsi proyek jalan di Sumut.
Baca Juga: Bupati Heriyus Sambut Kehadiran Pangdam XXII/TB di Bumi Tana Malai Tolung Lingu
Perwakilan KAMI, Yusril, menyampaikan bahwa pihaknya menuntut evaluasi menyeluruh serta audit internal KPK. Ia menilai pemeriksaan Dewas terhadap Rossa sudah tepat, mengingat adanya indikasi keterlibatan Bobby dalam kasus tersebut.
Senada dengan itu, Sekretaris KAMI, Usman, turut menyoroti bahwa hingga kini KPK belum memeriksa Bobby Nasution.
Mereka berharap laporan yang disampaikan ke Dewas KPK dapat mendorong penegakan integritas dan independensi lembaga antikorupsi tersebut.