KALTENGLIMA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara dari Kementerian Ketenagakerjaan serta lima pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa ASN yang dipanggil berinisial ASJ, sementara lima pihak swasta tersebut meliputi pimpinan dan pegawai dari beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Pemanggilan ini berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka.
Baca Juga: Menhut Akan Cabut 20 Izin PBPH dan Terapkan Moratorium Baru usai Banjir Sumatera
Kasus tersebut mencuat pada 22 Agustus 2025, ketika KPK menetapkan para tersangka yang diduga melakukan pemerasan terkait proses pengurusan sertifikat K3.
Pada hari yang sama, Immanuel diketahui berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Wamenaker.
Dalam informasi yang dihimpun, terdapat 11 tersangka saat kasus ini terjadi. Mereka terdiri dari para pejabat dan koordinator di lingkungan Kemenaker, serta beberapa pihak dari PT KEM Indonesia.
Baca Juga: Hampir 80% Destinasi Wisata Aceh Terdampak Banjir dan Longsor
Susunan tersangka tersebut mencakup sejumlah pejabat K3, pejabat struktural, hingga Wamenaker Immanuel Ebenezer sendiri.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan KPK terus memanggil berbagai pihak untuk memperkuat bukti dan kronologi perkara.