nasional

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Warga Pakistan Setelah Selesai Jalani Hukuman

Sabtu, 6 Desember 2025 | 12:34 WIB
Ilustrasi Deportasi

KALTENGLIMA.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh mendeportasi seorang warga negara Pakistan setelah yang bersangkutan menyelesaikan masa pidana terkait pelanggaran keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, menyampaikan bahwa proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat dini hari.

Pelaksanaan pemulangan diawasi langsung oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian sejak pengambilan dari ruang detensi hingga keberangkatan.

Baca Juga: Longsor di Arjasari Bandung, Ratusan Warga Dievakuasi

Warga Pakistan tersebut, bernama Fazal Abbas, sebelumnya menjalani hukuman enam bulan kurungan dan dikenakan denda Rp5 juta berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Gindo Ginting menegaskan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta untuk memastikan seluruh prosedur keimigrasian berjalan sesuai aturan.

Baca Juga: Program MBG Akan Menyasar Lansia hingga Masyarakat Miskin

Setelah proses administrasi dan pemeriksaan selesai, Fazal Abbas dipulangkan ke negara asalnya menggunakan penerbangan komersial yang transit di Malaysia sebelum melanjutkan perjalanan ke Pakistan.

Gindo Ginting menambahkan bahwa penegakan hukum tetap menjadi komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah Indonesia.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui langkah pengawasan preventif maupun represif terhadap warga negara asing.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB