KALTENGLIMA.COM - Pemerintah Indonesia berencana mengatur izin edar produk olahraga melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menjelaskan bahwa kebijakan yang segera diterbitkan tersebut diharapkan dapat memperkuat industri nasional dengan memberikan prioritas lebih besar kepada produk-produk dari jenama lokal.
Kerja sama antara Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pemuda dan Olahraga disebut telah memasuki tahap pembahasan teknis, terutama terkait perizinan produk alat olahraga dan apparel.
Baca Juga: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 414 Ribu Batang Rokok Ilegal di Teluk Bintan
Faisol mengungkapkan bahwa penerapan SNI untuk produk olahraga nantinya akan diterbitkan secara teknis oleh Kemenpora.
Ia menambahkan bahwa Kemenperin tidak dapat mengeluarkan sertifikasi tersebut tanpa permintaan dari Kemenpora. Aturan ini, menurutnya, menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas serta daya saing produk olahraga buatan dalam negeri.
Dengan skema SNI dan TKDN, pemerintah berharap industri lokal dapat berkembang lebih pesat dan memperoleh posisi strategis di pasar nasional.
Baca Juga: PLN Sukses Pulihkan Seluruh Sistem Kelistrikan di Wilayah Bencana Sumut
Kementerian Perindustrian melaporkan bahwa ekspor alat olahraga meningkat 4,2 persen sepanjang Januari hingga Agustus dengan nilai mencapai 84,78 juta dolar AS.
Pemerintah berharap tren positif ini dapat terus berlanjut seiring penerapan kebijakan baru tersebut.
Faisol menegaskan bahwa aturan ini diharapkan menjadi dorongan nyata agar jenama olahraga Indonesia mampu naik kelas dan bersaing lebih kuat di pasar global.