KALTENGLIMA.COM - Sebanyak 17 dari 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Chepril Saputra Namo dituntut hukuman berat oleh Oditur Militer.
Mereka dianggap terlibat dalam aksi kekerasan bersama yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Rabu (10/12).
Baca Juga: DPRD Mura : Generasi Muda Jadi Kunci Pembangunan Daerah
Oditur Militer menuntut pidana penjara antara 6 hingga 9 tahun, disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Darat.
Dua perwira, Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, dituntut hukuman paling berat yakni sembilan tahun penjara.
Sementara 15 bintara dan tamtama dituntut enam tahun penjara.
Baca Juga: Peringati HGN dan HUT ke 80 PGRI, Bupati Barito Utara Puji Guru Sebagai Pahlawan Tanpa Tanda Jasa
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mayor Chk. Subiyatno, Oditur menegaskan bahwa tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, serta nilai-nilai keprajuritan.
Menurutnya, pelanggaran berat ini layak dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk akuntabilitas moral dan institusional.
Selain hukuman penjara dan pemecatan, seluruh terdakwa juga dibebani kewajiban membayar restitusi kepada keluarga korban.
Baca Juga: Medco Energi Gelar Festival Pojok UMKM 2025, Libatkan 22 Mitra Binaan
Total restitusi mencapai Rp544.625.070, dengan masing-masing terdakwa menanggung Rp32.367.882.
Oditur menyebut restitusi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian materiil dan immateriil yang dialami keluarga Prada Lucky.