17 Terdakwa Kasus Kematian Prada Lucky Dituntut Penjara dan Pemecatan dari TNI

photo author
- Rabu, 10 Desember 2025 | 20:23 WIB
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Selasa (28/10/2025).  ((Sumber: Tangkap layar KompasTv.))
Sebanyak 17 anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya anggota TNI AD Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjalani sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, pada Selasa (28/10/2025). ((Sumber: Tangkap layar KompasTv.))

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum mereka sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran internal dalam institusi militer serta upaya penegakan hukum di lingkungan TNI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nova Elisa Putri

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X