KALTENGLIMA.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa proses pemulihan dari penyalahgunaan narkotika merupakan hak asasi setiap warga negara.
Melalui Klinik Institusi Penerima Wajib Lapor BNN RI Cawang, masyarakat diberikan ruang untuk melapor dan menjalani rehabilitasi tanpa rasa takut akan sanksi pidana, stigma sosial, maupun perlakuan diskriminatif.
Suyudi menjelaskan bahwa melapor ke IPWL bukanlah bentuk penyerahan diri kepada hukum, melainkan langkah awal untuk bangkit dan memperbaiki kualitas hidup. BNN menerapkan pendekatan ilmiah, empatik, serta menjunjung tinggi kerahasiaan klien.
Baca Juga: Sapa Pengungsi di Langkat, Prabowo: Kami Tidak Akan Tinggalkan Kalian
Setiap individu yang datang secara sukarela akan memperoleh layanan rehabilitasi menyeluruh, mulai dari asesmen medis dan psikologis, konseling, hingga rehabilitasi medis dan sosial yang ditangani oleh tenaga profesional lintas disiplin.
Menurutnya, rehabilitasi harus dipahami sebagai upaya pemulihan kesehatan fisik, mental, dan sosial, bukan sebagai bentuk hukuman.
BNN memastikan tidak ada kriminalisasi bagi masyarakat yang ingin pulih, serta membuka akses seluas-luasnya bagi penyalahguna narkotika dan keluarganya untuk mendapatkan pendampingan.
Baca Juga: Kondisi Politik Memanas, Perdana Menteri Thailand Resmi Bubarkan DPR
Semangat ini sejalan dengan komitmen War on Drugs for Humanity demi mewujudkan Indonesia Bersinar, yakni Indonesia yang bersih dari narkoba.