KALTENGLIMA.COM - Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri bersama KBRI Yangon dan KBRI Bangkok kembali memfasilitasi kepulangan 54 warga negara Indonesia dari wilayah perbatasan Myanmar dan Thailand.
Proses pemulangan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
Berdasarkan keterangan resmi Kementerian Luar Negeri pada Sabtu, para WNI tersebut mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Sabtu pagi, 13 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca Juga: BNN Buka Rehabilitasi Narkoba untuk Umum Tanpa Takut Dipidana
Setelah tiba di Indonesia, seluruhnya langsung diserahkan kepada instansi terkait untuk menjalani proses penanganan lanjutan dan pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemulangan ini berkaitan dengan operasi penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah Myanmar terhadap pusat aktivitas penipuan daring dan perjudian online di kawasan Myawaddy. Dalam operasi tersebut, tercatat 349 WNI berhasil diamankan.
Hingga 9 Desember 2025, sebanyak 302 WNI masih berada dalam tahapan pemulangan secara bertahap ke tanah air. Kementerian Luar Negeri menjelaskan bahwa proses repatriasi saat ini memprioritaskan WNI yang telah menyatakan kesiapan untuk menanggung biaya tiket kepulangan secara mandiri.
Baca Juga: Sapa Pengungsi di Langkat, Prabowo: Kami Tidak Akan Tinggalkan Kalian
Skema ini diterapkan guna mempercepat proses pemulangan di tengah keterbatasan sumber daya dan kompleksitas koordinasi lintas negara.
Sebelumnya, pada tahap awal pemulangan, sebanyak 56 WNI atau pekerja migran Indonesia telah dipulangkan dari Myawaddy pada 8 Desember 2025 melalui Jembatan Persahabatan Myanmar–Thailand No. 2.
Mereka diterima oleh KBRI Bangkok di Mae Sot, Thailand, sebelum melanjutkan perjalanan udara menuju Jakarta melalui Bangkok pada 9 Desember 2025.
Baca Juga: Kondisi Politik Memanas, Perdana Menteri Thailand Resmi Bubarkan DPR
Melalui kesempatan ini, Kementerian Luar Negeri kembali mengingatkan para calon pekerja migran Indonesia untuk selalu mematuhi prosedur resmi dan peraturan yang berlaku, baik di dalam negeri maupun di negara tujuan.
Kepatuhan terhadap jalur legal dinilai krusial untuk mencegah risiko penipuan, eksploitasi, serta persoalan hukum yang dapat berdampak luas.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan serta memastikan seluruh proses pemulangan WNI dapat terlaksana secara aman, cepat, dan terkoordinasi dengan baik.