KALTENGLIMA.COM - Hari ini, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto. Penyidik saat ini masih berada di lokasi.
"Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (16/12/2025).
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi. Kasus terseburt disebut terjadi di lingkungan Pemprov Riau.
Baca Juga: SEA Games 2025: Cabor Wushu dan Menembak Sumbang Emas, RI Kantongi 47 Emas
"Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau," jelas dia.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November. Korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Fee itu terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
Baca Juga: Atalia Praratya Menggugat Cerai Ridwan Kamil
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid ketika melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Abdul Wahid saat ini sudah ditahan KPK dan dicopot dari jabatan Gubernur Riau. Wakil Gubernur SF Hariyanto kemudian diangkat menjadi Plt Gubernur Riau.