KALTENGLIMA.COM - Kementerian Keuangan berencana menyalurkan transfer ke daerah tanpa persyaratan penyaluran bagi pemerintah daerah yang terdampak bencana alam guna mempercepat penanganan darurat.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan kebijakan ini diambil karena pemerintah daerah umumnya menghadapi keterbatasan fiskal dan administrasi saat bencana terjadi, sehingga membutuhkan dukungan yang cepat dan tidak berbelit.
Mekanisme penyaluran akan disederhanakan agar bersifat lebih praktis dan otomatis, sehingga tidak menambah beban administrasi bagi daerah. Kebijakan tersebut akan diterapkan setidaknya pada fase tanggap darurat, sambil pemerintah terus memantau perkembangan situasi di lapangan untuk menentukan langkah lanjutan.
Baca Juga: Kemenhub Sediakan 17.239 Tiket Kapal Laut Gratis Selama Nataru
Selain itu, Suahasil juga menyampaikan adanya penyesuaian kebijakan Kredit Usaha Rakyat seiring perubahan ketentuan dari Komite Kebijakan KUR, khususnya terkait alokasi subsidi bunga yang akan ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Perbendaharaan berdasarkan perhitungan Kementerian UMKM.
Dalam konteks penanganan bencana, pemerintah melalui APBN telah menyalurkan bantuan kepada 52 kabupaten dan kota masing-masing sebesar Rp4 miliar serta kepada tiga provinsi terdampak, dan seluruh dana tersebut telah direalisasikan.