YouTuber Resbob Terancam Enam Tahun Penjara Kasus Ujaran Kebencian

photo author
- Selasa, 16 Desember 2025 | 21:28 WIB
Resbob diringkus polisi terkait ujaran kebencian terhadap suku Sunda (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @resbobbb)
Resbob diringkus polisi terkait ujaran kebencian terhadap suku Sunda (Foto: Gorajuara/ Tangkap layar TikTok @resbobbb)

KALTENGLIMA.COM - YouTuber Resbob berinisial MAF (25) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menghina Viking Persib Club dan suku Sunda.

Pria bernama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat Kombes Pol Rezsa Ramadianshah mengatakan, tersangka ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, setelah diduga membuat konten siaran langsung di YouTube yang memicu kegaduhan di media sosial.

Baca Juga: Thiago Silva Masih Simpan Mimpi Tampil di Piala Dunia 2026

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat dan melakukan pelacakan pergerakan tersangka yang sempat berpindah-pindah lokasi.

Rezsa menjelaskan, MAF dijerat Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang mengandung unsur kebencian berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.

Penyidik juga masih mendalami keterlibatan dua orang lain yang diduga membantu pembuatan konten tersebut. Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dedy Hermawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X