nasional

Dua Personel Yanma Polri Dipecat Terkait Kasus Pengeroyokan di Kalibata

Kamis, 18 Desember 2025 | 21:11 WIB
Ilustrasi pengeroyokan

KALTENGLIMA.COM - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Yanma Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ.

Putusan tersebut dijatuhkan atas keterlibatan keduanya dalam peristiwa pengeroyokan terhadap debt collector yang terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 11 Desember lalu.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menjelaskan bahwa selain dikenai PTDH, kedua personel tersebut juga mendapatkan sanksi etik.

Baca Juga: KPK Lakukan OTT Kesembilan 2025 di Banten, Lima Orang Diamankan

Tindakan yang dilakukan dinilai melanggar kode etik profesi dan dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang mencoreng institusi kepolisian.

Berdasarkan hasil persidangan, terungkap bahwa Bripda AMZ merupakan pemilik sepeda motor yang sempat diberhentikan oleh debt collector. Ia kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp.

Setelah itu, Brigadir IAM mengajak empat orang lainnya untuk mendatangi lokasi, yang akhirnya berujung pada aksi pengeroyokan.

Baca Juga: Legislator Barut Edi Pran Aji: BATAMAD Dapat Menjadi Mitra Strategis Pemerintah

Majelis KKEP menyatakan Brigadir IAM dan Bripda AMZ terbukti melanggar ketentuan PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Meski demikian, keduanya menyatakan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Dalam kasus ini, mereka merupakan dua dari enam personel Yanma Polri yang terlibat, dengan insiden pengeroyokan tersebut mengakibatkan dua debt collector berinisial NAT dan MET meninggal dunia.

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB