Sidang Ammar Zoni dkk: Saksi Beberkan 2 Terdakwa Akui Jual Sabu di Rutan

photo author
- Kamis, 18 Desember 2025 | 16:37 WIB
Ammar Zoni saat dipindahkan di lapas narkoba
Ammar Zoni saat dipindahkan di lapas narkoba

KALTENGLIMA.COM - Kepala Regu Pengamanan (Karupam) Rutan Salemba Hendra Gunawan membeberkan pengakuan dua terdakwa kasus penjualan narkotika yang menjerat Ammar Zoni dkk. Hendra menyebut kedua terdakwa tersebut mengakui menjual sabu di lingkungan Rutan Salemba.

Hal itu disampaikan Hendra ketika menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini ialah terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, dan terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni.

Awalnya, Hendra memberikan keterangan bahwa ketika itu dia menggeledah badan Terdakwa II Ardian. Hendra pun bertanya kepada Ardian terkait 12 klip sabu yang sebelumnya ditemukan di kasur Terdakwa I Asep. Kepada petugas, Ardian mengatakan klip sabu itu berasal dari dirinya.

Baca Juga: Sebanyak 9 Orang Diamankan KPK dalam OTT di Banten

"Bapak tanyakan nggak barang itu?" tanya jaksa.

"Saya tanya dan dia pun mengetahui," jawab Hendra.

"Terdakwa II yang mengantarkan? Memberikan ke Terdakwa I, ke Asep?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Hendra.

"Selain jenis sabu ini, ada jenis lain nggak?" tanya jaksa.

Baca Juga: BPOM: Keamanan Pangan Jadi Fondasi Utama Program Makan Bergizi Gratis!

"Tidak ada, hanya sabu," jawab Hendra.

Hendra menyebut bahwa saat itu langsung bertanya ke Ardian dan Asep terkait tujuan kepemilikan sabu tersebut. Ia mengatakan Ardian dan Asep mengakui bahwa sabu itu untuk dijual di lingkungan Rutan Salemba.

"Ditanya nggak ke Terdakwa I dan Terdakwa II itu mereka memiliki itu tujuannya untuk apa?" tanya jaksa.

"Saya tanya untuk diperjualbelikan," jawab Hendra.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wanda Hanifah Pramono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB
X