KALTENGLIMA.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut Pemprov DKI telah memeriksa sekitar 3.500 gedung di Jakarta menyusul kebakaran gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto yang menewaskan 22 orang.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 10 gedung dinyatakan bermasalah dan langsung dikenai Surat Peringatan pertama (SP1).
Pramono menjelaskan, SP1 diberikan karena gedung-gedung tersebut tidak memenuhi persyaratan perizinan dan standar keselamatan, baik secara administrasi maupun teknis.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Landa Bali, Pohon Tumbang dan Rumah Tersambar Petir
Jika peringatan tersebut tidak ditindaklanjuti, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi lanjutan sesuai aturan yang berlaku.
Ia menegaskan kebakaran maut tersebut menjadi peringatan keras bagi pemerintah daerah agar kejadian serupa tidak terulang.
Ke depan, Pemprov DKI juga berencana menyiapkan regulasi baru berupa perubahan Perda atau Pergub untuk memperkuat penertiban dan pengawasan bangunan di Jakarta.