KALTENGLIMA.COM - Polda Metro Jaya melimpahkan para tersangka kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Mohamad Ilham Pradipta (MIP), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan dilakukan bersama barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan proses tahap dua tersebut.
Baca Juga: KPK Gelar OTT di Tangerang, Oknum Jaksa Ikut Diamankan
Ia menyampaikan bahwa sebanyak 15 tersangka diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Kejari Jakarta Timur pada Kamis, 18 Desember 2025.
Sebelumnya, penyidik membuka peluang penambahan jerat hukum terhadap para pelaku, termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hal ini dilakukan setelah adanya koordinasi dan petunjuk dari jaksa penuntut umum dalam proses penelitian berkas perkara.
Baca Juga: Diduga Polisi Gadungan Sekap dan Peras Perempuan di Mal Pondok Gede
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa penambahan pasal tersebut masih didalami, mengingat sebelumnya para tersangka baru dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan serta Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Pendalaman dilakukan untuk memastikan penerapan pasal yang paling tepat.
Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Putu Kholis Aryana mengungkapkan bahwa hasil visum menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada bagian leher.
Luka tersebut menyebabkan terhambatnya jalan napas dan pembuluh nadi besar, sehingga korban mengalami mati lemas.
Baca Juga: DPR Minta ATR/BPN Bantu Siapkan Lahan Hunian Korban Bencana di Sumatera
Temuan ini menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk mempertimbangkan penerapan pasal pembunuhan terhadap para pelaku.
Artikel Terkait
Mentan Beli Cabai Petani Aceh 40 Ton Pascabencana untuk Jaga Distribusi
Polsek Kelapa Gading Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal 2025
DPR Minta ATR/BPN Bantu Siapkan Lahan Hunian Korban Bencana di Sumatera
Diduga Polisi Gadungan Sekap dan Peras Perempuan di Mal Pondok Gede