KALTENGLIMA.COM - KPK beberkan alasan penyegelan yang dilakukan terhadap rumah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman terkait operasi tangkap tangan Bupati Ade Kuswara (ADK). KPK menjelaskan penyegelan dilakukan saat proses penangkapan.
"Jadi penyegelan itu dilakukan pada saat melakukan penangkapan ya terhadap para terduga. Itu dalam rangka menjaga status quo. Jadi supaya tidak ada yang berubah, tidak ada yang memindahkan barang atau apapun yang ada di ruangan tersebut. Sehingga kita segel lah. Nah itu fungsi dari segel tersebut," ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).
Asep menyebut, penyegelan juga didasari dugaan awal terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam rangkaian korupsi yang tengah diselidiki. Tetapi, Asep menuturkan jika tidak ditemukan alat bukti nantinya, maka penyegelan rumah tersebut akan dibuka.
Baca Juga: Prihatin Bupati Bekasi Kena OTT KPK, Waka MPR: Jadi Alarm Kepala Daerah
"Awalnya diduga pelaku tindak pidana korupsi. Tapi kemudian kecukupan alat buktinya tidak mencukupi. Tidak mencukupi alat buktinya. Artinya tidak bisa ditetapkan atau belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Karena kekurangan alat buktinya, maka terhadap propertinya yang disegel tentunya kita akan buka," terang Asep.
"Kenapa? Karena ya tadi tidak cukup buktinya. Itu seperti itu. Belum dinaikkan sebagai tersangka. Bisa dipahami ya," imbuhnya.
KPK menyegel rumah Kajari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman diduga terkait OTT. Penyegelan dilakukan pada Jumat (19/12).
Baca Juga: Seskab Tegaskan Pemerintah Atasi Bencana Sumatera Sejak Detik Pertama
"Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/12).