Baca Juga: Agnes Pacar Mario Dandy Jadi Sorotan Netizen, Diduga Penyebabnya Penganiayaan David
1. Pemadam kebakaran penyelia Rp780.000
2. Pemadam kebakaran mahir Rp450.000
3. Pemadam kebakaran terampil Rp360.000
4. Pemadam kebakaran pemula Rp300.000
Itulah besaran bonus tunjangan yang diterima PPPK Pemadam Kebakaran setiap bulannya.
Dan tunjangan ini diberikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD masing-masing.***
(Theresia Suryaningsih Dian Permatasari/Klik pendidikan)
.Artikel ini sudah tayang di Klik Pendidikan dengan judul JOKOWI Berikan BONUS PPPK 2023, Semakin Ingin Jadi ASN, Tunjangan Apa Lagi Ini? Wah, Terimakasih Pak Presiden!