KALTENGLIMA.COM - Kabar baiik bagi PPPK 2023, pasalnya Presiden Jokowi berikan bonus tunjangan
Presiden Jokowi telah menetapkan besaran bonus tunjangan ASN tersebut pada Peraturan Presiden atau Perpres untuk PPPK 2023.
Baca Juga: Dosen UII yang Dikabarkn Hilang, Kini Sudah Ditemukan
Besaran bonus tunjangan ASN untuk PPPK 2023 ini untuk menyemangati dalam mengemban tugasnya.
Namun hanya PPPK berdiri secara mandiri sebagai dinas atau instansi di bawah Pemerintah Daerah atau Pemda yang mendapatkannya.
Baca Juga: Bakal Remake Film Gone Girl, Falcon Pictures : Hoax
Untuk diketahui tunjangan bonus yang diberikan oleh Presiden Jokowi ini bakal diberikan setiap bulan kepada PPPK kategori ini.
Kategori PPPK yang dimaksud adalah Pemadam Kebakaran atau DAMKAR yang diberikan bonus tunjangan setiap bulan.
Besaran nominalnya sudah ditetapkan oleh Jokowi dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2022.
Yang mana mengatur tentang tunjangan jabatan fungsional pemadam kebakaran yang telah berlaku bagi PPPK seluruh Indonesia.
Baca Juga: Cek Harga, 5 HP Murah Xiaomi Andalan Para Gamer
Tentu hal ini bisa memotivasi menjadi rakyat makin ingin menjadi ASN 2023 karena melihat tunjangan yang diberikan oleh Presiden Jokowi.
Dilansir Klik Pendidikan melalui Perpres Nomor 78 Tahun 2022, maka PPPK kategori ini berhak mendapatkan bonus tunjangan pada 2023.
Berikut besaran nominal PPPK Pemadam Kebakaran atau DAMKAR yang dibagi menjadi empat tingkatan, antara lain: