KALTENGLIMA.COM - Polisi menyebut ada dua fokus penyidikan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan fokus pertama polisi terkait perbuatan pidana yang dilakukan tersangka kepada korban.
Dalam kasus ini dua orang telah ditetapkan jadi tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua.
Baca Juga: WEi Siap Gelar Konder Tur Dunia Bertajuk ‘WEi 2nd World Tour - Passion' Tanpa Yohan
"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo kepada wartawan yang dilansir dari pmjnews, Senin (27/2/2023).
Sedangkan fokus kedua, lanjut Trunoyudo, terkait adanya perempuan berinisial A alias AG (15) yang terlibat dalam kasus tersebut.
Penyidik pun taat kepada Undang-undang Perlindungan Anak dalam proses pemeriksaan terhadap saksi A.
Baca Juga: Ricuh di Wamena : Ratusan Warga Mengungsi, Polisi Tangkap 13 Orang
"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.
Menurut Trunoyudo, pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan.
Koordinasi ini untuk menentukan status perempuan inisial A.
"Kita masih menunggu (status A), nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi," jelasnya. (Nova Eliza Putri)