nasional

PPATK Blokir Puluhan Rekening Pejabat Pajak Rafael dengan Nilai Transaksi Capai Rp500 Miliar

Selasa, 7 Maret 2023 | 15:48 WIB
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana beri keterangan. (pmjnews)

KALTENGLIMA.COM - Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan rekening berkenaan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo.

"Kami lakukan penghentian (pemblokiran) di atas 40 rekening," terang Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Adapun rekening yang diblokir itu terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio, dan perusahaan atau badan hukum.

Baca Juga: Pererat Kemitraan dan Silaturahmi, Kapolres AKBP Irwansah Kunjungi PWI Murung Raya

Menurut Ivan, puluhan rekening Rafael dan keluarganya tersebut tercatat transaksi senilai Rp500 miliar lebih.

"Nilai transaksi yang dibekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," ungjapnya.

Sementara itu, pemblokiran ini diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan Rafael.

Baca Juga: Ji Chang Wook Tak Perpanjang Kontrak Dengan Glorious Entertainment

Sebelumnya, PPATK menemukan transaksi signifikan Rafael yang tidak sesuai profil dan menggunakan nomine.

Selain itu, PPATK mendapat informasi konsultan pajak berkenaan harta jumbo Rafael melarikan diri keluar negeri.

Diduga terdapat dua orang mantan pegawai Ditjen Pajak yang bekerja pada konsultan tersebut.

KPK pun sudah mengantongi dua nama itu. (Nova Eliza Putri)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB