KALTENGLIMA.COM - Keganjilan dari harta kekayaannya, Rafael Alun Trisambodo membuatnya harus memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Pemilu (KPK)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 40 rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga.
Baca Juga: Gegara! Mayat Bayi Ditemukan Dalam Kantong Plastik
Rekening Rafael Alun Trisambodo beserta keluarga di blokir oleh PPATK diperkirakan sebesar Rp 500Milyar.
"Ya ada 40 rekening milik Rafael dan keluarga yang dibekukan,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Angka tersebut tentunya jauh dari jumlah nominal rekening kekayaan Rafael Alun yang dilaporkan ke LHKPN.
Menurutnya, PPATK memblokir sebanyak 40 rekening, sedangkan harta kekayaan Rafael Alun pun diperkirakan hanya sebesar Rp 56 Milyar.
Rafael Alun, juga memiliki beberapa aset diantara nya properti yang tersebar di wilayah Manado dan Jakarta Barat.
Ia juga memiliki Mobil Jeep Rubicoon serta Motor Harley tetapi harta tersebut tdak tercatat di LHKPN.
Kasus Rafael bermula dari penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo terhadap David Ozora.
Dari kasus ini, harta kekayaan milik Rafael sekeluarga disorot publik karena dianggap tidak sesuai dengan profil Rafael selaku pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak. Di LHKPN, Rafael tercatat memiliki harta Rp 56 miliar.
Baca Juga: Terungkap, Alasan Hotman Paris mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa