KALTENGLIMA.COM - Seorang driver ojek online atau ojol berinisial MR melapor ke pihak kepolisian menjadi korban perampokan kawanan begal.
Aksinya pun terbongkar dan harus berurusan dengan hukum. Pemuda 18 tahun itu diringkus Polsek Delitua akibat laporan palsunya, Rabu (8/3/2023) sore.
Pemuda ini pun pasrah saat ditangkap lantaran telah membuat laporan perampokan palsu. Seperti di utarakan Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma.
Menurut Kapolsek, awalnya pemuda itu melaporkan dirinya telah dirampok kawanan begal di kawanan SMAN 1 Delitua, Kecamatan Delitua.
"Tersangka mengaku sngaja membuat keterangan palsu tersebut ke Polsek Delitua untuk menghindari byaran ke leasing," terang, Kompol Dedy Dharma, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga: KPK Akan Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Pekan Depan
Tersangka diamankan bermula dari laporannya kepada anggota di Mapolsek Delitua Bripka Hasan Basri Marpaung.
Dalam kondisi pakaian berlumuran gincu merah, tersangka mengaku dirinya telah dibegal di Jalan Delitua seputaran SMAN1 Delitua, Kecamatan Delitua.
"Tersangka menyebut dirinya telah dipukuli begal hingga bajunya berdarah-darah," sebut Dedy.
Baca Juga: Polisi Pastikan Tes Urine Ammar Zoni Positif Narkoba dan Terungkap Pembelian Sabu di Kampung Boncos
Semula, laporan tersangka langsung ditindaklanjuti petugas, lalu anggota Polsek melakukan cek dan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Namun, berdasarkan fakta di lapangan dan warna gincu yang disebut tersangka sebagai darah membuat petugas curiga.