nasional

Polres Soetta Gagalkan Komplotan Perdagangan Orang ke Timur Tengah

Senin, 10 April 2023 | 12:22 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi beri keterangan (pmjnews)

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” jelasnya.

 Baca Juga: Modus Edarkan Proporsal THR di Tambora, Satu Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling lama 15 tahun dan pidana denda paling  banyak Rp 600 juta. (Nova Eliza Putri)

Halaman:

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB