“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” jelasnya.
Baca Juga: Modus Edarkan Proporsal THR di Tambora, Satu Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Serta Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 600 juta. (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Beredar Kabar Coldplay Akan Gelar Konser di Indonesia
Viral Lantunan Merdu Polisi Asal Aceh Baca Al quran
Siap Debut, XODIAC Bagikan Konsep Foto Zayyan, Wain dan Beomsoo
Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Ternyata Bupati Meranti Punya Harta Segini
Sidang Perdana Mario Dandy Akan Dijalani Setelah Lebaran