Sementara untuk dua pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran dan mereka diminta menyerahkan diri.
Baca Juga: Ashanty Elus-elus Perut Aurel Hermansyah Seolah Isyaratkan Tengah Mengandung Anak Kedua
Lebih lanjut, Supriadi mengungkap bahwa kedua pelaku yang ditangkap kini ditahan di Mapolres Jeneponto.
Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (Nova Eliza Putri)