Sementara untuk dua pelaku lainnya, masih dalam tahap pengejaran dan mereka diminta menyerahkan diri.
Baca Juga: Ashanty Elus-elus Perut Aurel Hermansyah Seolah Isyaratkan Tengah Mengandung Anak Kedua
Lebih lanjut, Supriadi mengungkap bahwa kedua pelaku yang ditangkap kini ditahan di Mapolres Jeneponto.
Mereka terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (Nova Eliza Putri)
Artikel Terkait
Modus Edarkan Proporsal THR di Tambora, Satu Pelaku Ditangkap
Sadis! Siswi SMP di Jeneponto Diperkosa 4 Pria Secara Bergilir, Saat Hendak Pergi Sholat Tarawih
Lee Da In Dikabarkan Hamil Duluan, Agensi Buka Suara
Tragis, Mahasiswi Politeknik Medan Tewas Ditusuk 16 Kali di Kamar Kos
Polres Soetta Gagalkan Komplotan Perdagangan Orang ke Timur Tengah