nasional

Kepsek Harus Tegas dan Demokratis, Kadis Dikbud : Jangan Otoriter

Selasa, 11 April 2023 | 21:23 WIB
Kepala Disdikbud Mura Ferdinan Wijaya saat melantik dan mengambil sumpah janji 17 orang plt kepala sekolah di aula Disdikbud setempat, Selasa 11 April 2023 (Kalteng Lima)

KALTENGLIMA.com, Puruk Cahu - Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Murung Raya (Mura) Ferdinand Wijaya melantik 17 orang pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah atau Kepsek yang dilaksanakan di aula Kantor Disdikbud kabupaten setempat, Selasa 11 April 2023.

Baca Juga: Update Rangking BWF Terbaru Pekan ini, Ganda Campuran Indonesia Melejit, Anthony S Ginting ke Posisi Dua

Dalam arahannya Kadis menekankan agar Kepsek yang baru saja dilantik untuk bekerja dengan sungguh-sungguh serta penuh tanggung jawab dengan dilandasi pengabdian yang tinggi.

Menurut Ferdinand kepala sekolah atau Kepsek harus bisa memberikan contoh kepada guru-guru bawahannya  serta memberikan teguran kepada guru yang tidak disiplin.

Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Murung Raya Masuk DPO Polisi, Ini Tampangnya

Baca Juga: Profil Jung Chae Yul, Aktris dan Model Korea Selatan Ditemukan Tewas di Rumah

"Jadilah kepala sekolah yang tegas serta demokratis. Jangan tegas yang otoriter. Tunjukan kreativitas dan prestasi saudara dengan profesional, integritas sepenuh hati dan berkomitmen untuk melayani," terang Ferdinan.

Kadis juga meminta agar Kepsek segera menyusun berbagai program sekolah serta melakukan perbaikan untuk meningkatkan mutu guru.

"Tentu bila program serta perbaikan dilakukan maka akan berimbas dengan meningkatnya daya saing sekolah di mata masyarakat sebagai pengguna pendidikan," katqnya.

Baca Juga: Pelaku Pria Penempel Stiker Barcode QRIS di Kotak Amal Masjid Ditangkap

Kepala bidang pembinaan ketenagaan pada Disdikbud Murung Raya, Elmorita menjelaskan untuk kepala sekolah yang dilantik terdiri dari dua orang kepala sekolah jenjang SMP, 13 orang jenjang SD dan dua orang jenjang TK.

"Pelantikan menindaklanjuti  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 tahun 2020 bahwa sebelum memangku jabatan fungsional tenaga pendidik, pengawas dan penilik serta kepala sekolah wajib diambil sumpah dan janji jabatan," jelas Elmorita. (*)

Tags

Terkini

Bupati Bekasi Jadi Tersangka KPK Punya Harta Rp 79,1 M

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:10 WIB

KLH Angkut 116 Ton Sampah di Pasar Cimanggis Tangsel

Jumat, 19 Desember 2025 | 17:50 WIB