KALTENGLIMA.COM – Tenaga honorer pada bulan November 2023 medatang akan dihapuskan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, mengatakan sedang adanya penataan SDM di instansi pemerintahan, terkhusus tenaga honorer.
Status kepegawaian tenaga honorer akan ditiadakan per 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Penjualan Menurun, Tupperware Terancam Bangkrut Anjlok 50 Persen
Apa penyebabnya?
Penyebab dari ditiadakannya tenaga honorer ini menurut Deputi Bidang SDM, Alex Denni adalah jumlah tenaga honorer yang terus membengkak.
Bahkan saat ini, total tenaga honorer ada sebanyak 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia.
Baca Juga: Tampil Dengan Rambut Baru Dalam Acara K-VERSE di Filipina, Karina aespa Seperti Barbie
Selain itu, penyebab lainnya adalah pembayaran tenaga honorer yang terkadan kerap di bawah UMR.
Akan tetapi, tenaga honorer ini sendiri memiliki peran besar di pemerintahan.
Oleh karena itu, hal ini perlu dibahas degan seksama agar memberikan solusi yang tepat dan adil bagi semua pihak.
4 prinsip untuk kebijakan yang akan dirundingkan anatara lain:
- Tidak ada PHK massal
- Tidak aka nada pembengkalan anggaran
- Tidak boleh ada penurunan honor yang diterima tenaga honorer
- Menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga untuk menjadi ASN.